Sudah Mau Nikah? Ini Berkas Persyaratan Nikah yang Harus Disiapkan

October 18, 2024 by DigMed

Dalam mempersiapkan pernikahan tentunya kita perlu membuat daftar apa-apa saja yang perlu dipersiapkan. Mulai dari persiapan pas lamaran, seserahan, dekorasi dan tentunya yang tidak kalah penting adalah mengurus berkas-berkas persyaratan nikah. 

Berkas persyaratan nikah merupakan salah satu checklist penting yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang akan menikah. Berkas-berkas ini ditujukan sebagai persyaratan administrasi untuk mendaftar di KUA (kantor Urusan Agama) sebagai lembaga legal yang mengatur pernikahan di Indonesia.

Sebagai calon pengantin, penting untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum hari pernikahan tiba. Dengan mempersiapkan berkas-berkas ini sejak awal, proses pendaftaran pernikahan di KUA akan lebih lancar dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.

Mengapa Harus Mengurus Berkas Persyaratan Nikah?


Pengurusan berkas persyaratan nikah didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengharuskan agar pernikahan itu di data dan dicatat oleh negara agar legal dan diakui secara hukum. Berikut undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan pernikahan harus dicatatkan secara resmi untuk diakui secara hukum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk prosedur pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 menetapkan syarat dan prosedur pencatatan pernikahan, termasuk dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di KUA (Kantor Urusan Agama)

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka tujuan untuk mengurus berkas administrasi pernikahan adalah:

  • Bukti sahnya pernikahan di mata hukum dan pemerintah. 
  • Menjamin hak-hak kedua calon pengantin seperti hak memperoleh warisan dan pensiun. 
  • Melindungi hak-hak anak dari calon pengantin nantinya, seperti dalam membuat akta kelahiran dan hak waris. 
  • Mencegah masalah administrasi di kemudian hari terkait wali nikah, pembagian warisan, dan harta gono gini.

Berkas Persyaratan Pernikahan


Berikut kami sajikan berkas-berkas yang perlu diurus oleh calon pengantin sebagai persyaratan menikah. 

Catatan: Berkas Persyaratan Pernikahan ini bisa saja bertambah atau berkurang tergantung kebijakan dari KUA setempat.

Berkas yang Perlu di Fotokopi

Berkas-berkas pertama yang diurus adalah berkas-berkas yang difotokopi. Tujuannya adalah sebagai lampiran administratif dan untuk mencocokan data pengantin dengan berkas tersebut sehingga data pengantin terjamin keabsahannya. 

Berkas ini perlu disiapkan lebih dahulu agar ketika Anda mengurus berkas-berkas berupa surat pernyataan di RT/RW tempat tinggal Anda, berkas fotokopian ini akan diperlukan sebagai syarat. Jadi perlu difotokopi beberapa lembar sesuai persyaratan berkas tersebut. Berikut berkas-berkas yang perlu di fotokopi sebagai berkas persyaratan nikah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin (keduanya).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin (keduanya).
  • Fotokopi akta kelahiran calon pengantin (keduanya).
  • Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin (keduanya).
  • Fotokopi KTP wali nikah.
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi nikah.

Pas Foto Kedua Calon Pengantin

Mengapa pas foto perlu dipersiapkan? Hampir sama dengan berkas-berkas yang perlu di fotokopi, yaitu sebagai syarat mengurus berkas-berkas berupa surat pernyataan di RT/RW tempat tinggal Anda. Selain itu pas foto juga berguna sebagai berkas identifikasi calon pengantin dan untuk buku nikah nantinya.

Pas foto perlu disiapkan dengan ukuran 3x2 dan 4x6 dengan latar latar biru. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, namun umumnya jumlah pas foto yang diperlukan adalah sebanyak 5 lembar untuk masing-masing ukuran.

Berkas Berupa Surat Pernyataan dan Keterangan

Selanjutnya yang disiapkan adalah surat-surat pengantar atau keterangan yang diurus ke lembaga tertentu atau blangko yang perlu diisi dengan data-data dari calon pengantin atau pernyataan dari pihak tertentu, seperti orang tua. Berikut surat-surat yang harus disiapkan oleh calon pengantin:

  • Surat pengantar nikah dari RT/RW setempat.
  • Surat keterangan menikah (N1).
  • Surat keterangan asal-usul mempelai (N2).
    Surat pernyataan persetujuan mempelai (N3).
  • Surat pernyataan tentang orang tua (N4).
  • Surat keterangan sudah vaksin TT (Tetanus Toksoid) pada calon pengantin wanita. Cara mendapatkannya tentunya sang calon pengantin wanita perlu untuk melakukan vaksin TT di puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat.
  • Surat akta cerai (jika calon pengantin merupakan duda/janda yang sebelumnya bercerai).
  • Surat akta kematian (jika calon pengantin yang duda/janda, pasangan sebelumnya telah meninggal).
  • Surat permohonan izin kawin untuk calon pengantin anggota TNI/POLRI.

Tips Mengurus Berkas Persyaratan Pernikahan agar Cepat dan Lancar


Agar pengurusan berkas pernikahan ini menjadi cepat lancar maka berikut hal yang harus Anda lakukan bersama pasangan:

  • Tetap jaga kesehatan Anda dan pasangan. Mengurus berkas-berkas pernikahan terkadang membutuhkan energi dan kesabaran terhadap waktu pemrosesan berkas yang terkadang memakan waktu yang tidak sebentar karena masalah birokrasi di dalamnya. Jadi Anda dan pasangan harus tetap fit agar proses pengurusan berkas dapat berjalan dengan lancar.
  • Berbagi tugas dengan pasangan. Banyaknya dokumen yang diurus serta beberapa surat keterangan didapatkan dari tempat yang berbeda-beda, membuat Anda dan pasangan perlu membagi tugas untuk mengurus berkas agar lebih efisien waktu dan tenaga.
  • Siapkan uang secukupnya. Proses pengurusan berkas pernikahan terkadang membutuhkan biaya untuk administrasi atau biaya-biaya tidak terduga lainnya seperti fotokopi, materai dan lain-lain. Jadi siapkan uang secukupnya ketika mengurus berkas agar proses pengurusan berkas tidak terhambat oleh biaya.
  • Cek persyaratan di kelurahan dan KUA secara berkala. Dokumen persyaratan pernikahan terkadang bisa saja berbeda di tiap daerah, jadi perlu untuk mengecek dan bertanya ke petugas setempat agar tidak salah mengurus berkas.

Demikian uraian panjang mengenai berkas persyaratan nikah, semoga uraian ini membantu Anda untuk mengetahui berkas dan dokumen mana saja yang perlu untuk diurus agar pernikahan Anda dan pasangan bisa terlaksana dengan baik.

Sembari mengurus berkas pernikahan, ada satu checklist lagi nih yang penting untuk disiapkan segera, yaitu undangan pernikahan. Mau bikin undangan cepat tapi tetap keren? Bikin undangan digital pernikahan aja di Sejutamomen aja!

Sejutamomen menyediakan beragam undangan pernikahan digital dengan berbagai desain elegan dan  fitur undangan yang keren. Bikin undangannya gampang dan harganya terjangkau mulai dari 50 ribuan.

Mengapa harus pakai undangan digital di pernikahanmu? Karena undangan digital memiliki banyak keunggulan-keunggulan yang bikin nikahmu semakin berkesan bagi tamu.

Jadi tunggu apalagi? Yuk, calon pengantin, pesan undangan nikah digital di Sejutamomen sekarang!

Rekomendasi Artikel

50 Kata-Kata Ucapan Selamat untuk Grand Opening Toko atau Bisnis Baru

November 08, 2024 by DigMed

50 Kata-Kata Ucapan Selamat untuk Grand Opening Toko atau Bisnis Baru
Grand Opening Toko dan Mengapa Pelaku Bisnis Perlu Melakukannya

November 05, 2024 by DigMed

Grand Opening Toko dan Mengapa Pelaku Bisnis Perlu Melakukannya
Micro Wedding dan Intimate Wedding, Apa Bedanya?

September 28, 2024 by DigMed

Micro Wedding dan Intimate Wedding, Apa Bedanya?