October 18, 2024 by DigMed
Dalam mempersiapkan pernikahan tentunya kita perlu membuat daftar apa-apa saja yang perlu dipersiapkan. Mulai dari persiapan pas lamaran, seserahan, dekorasi dan tentunya yang tidak kalah penting adalah mengurus berkas-berkas persyaratan nikah.
Berkas persyaratan nikah merupakan salah satu checklist penting yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang akan menikah. Berkas-berkas ini ditujukan sebagai persyaratan administrasi untuk mendaftar di KUA (kantor Urusan Agama) sebagai lembaga legal yang mengatur pernikahan di Indonesia.
Sebagai calon pengantin, penting untuk memastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum hari pernikahan tiba. Dengan mempersiapkan berkas-berkas ini sejak awal, proses pendaftaran pernikahan di KUA akan lebih lancar dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
Pengurusan berkas persyaratan nikah didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengharuskan agar pernikahan itu di data dan dicatat oleh negara agar legal dan diakui secara hukum. Berikut undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut:
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka tujuan untuk mengurus berkas administrasi pernikahan adalah:
Berikut kami sajikan berkas-berkas yang perlu diurus oleh calon pengantin sebagai persyaratan menikah.
Catatan: Berkas Persyaratan Pernikahan ini bisa saja bertambah atau berkurang tergantung kebijakan dari KUA setempat.
Berkas-berkas pertama yang diurus adalah berkas-berkas yang difotokopi. Tujuannya adalah sebagai lampiran administratif dan untuk mencocokan data pengantin dengan berkas tersebut sehingga data pengantin terjamin keabsahannya.
Berkas ini perlu disiapkan lebih dahulu agar ketika Anda mengurus berkas-berkas berupa surat pernyataan di RT/RW tempat tinggal Anda, berkas fotokopian ini akan diperlukan sebagai syarat. Jadi perlu difotokopi beberapa lembar sesuai persyaratan berkas tersebut. Berikut berkas-berkas yang perlu di fotokopi sebagai berkas persyaratan nikah:
Mengapa pas foto perlu dipersiapkan? Hampir sama dengan berkas-berkas yang perlu di fotokopi, yaitu sebagai syarat mengurus berkas-berkas berupa surat pernyataan di RT/RW tempat tinggal Anda. Selain itu pas foto juga berguna sebagai berkas identifikasi calon pengantin dan untuk buku nikah nantinya.
Pas foto perlu disiapkan dengan ukuran 3x2 dan 4x6 dengan latar latar biru. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, namun umumnya jumlah pas foto yang diperlukan adalah sebanyak 5 lembar untuk masing-masing ukuran.
Selanjutnya yang disiapkan adalah surat-surat pengantar atau keterangan yang diurus ke lembaga tertentu atau blangko yang perlu diisi dengan data-data dari calon pengantin atau pernyataan dari pihak tertentu, seperti orang tua. Berikut surat-surat yang harus disiapkan oleh calon pengantin:
Agar pengurusan berkas pernikahan ini menjadi cepat lancar maka berikut hal yang harus Anda lakukan bersama pasangan:
Demikian uraian panjang mengenai berkas persyaratan nikah, semoga uraian ini membantu Anda untuk mengetahui berkas dan dokumen mana saja yang perlu untuk diurus agar pernikahan Anda dan pasangan bisa terlaksana dengan baik.
Sembari mengurus berkas pernikahan, ada satu checklist lagi nih yang penting untuk disiapkan segera, yaitu undangan pernikahan. Mau bikin undangan cepat tapi tetap keren? Bikin undangan digital pernikahan aja di Sejutamomen aja!
Sejutamomen menyediakan beragam undangan pernikahan digital dengan berbagai desain elegan dan fitur undangan yang keren. Bikin undangannya gampang dan harganya terjangkau mulai dari 50 ribuan.
Mengapa harus pakai undangan digital di pernikahanmu? Karena undangan digital memiliki banyak keunggulan-keunggulan yang bikin nikahmu semakin berkesan bagi tamu.
Jadi tunggu apalagi? Yuk, calon pengantin, pesan undangan nikah digital di Sejutamomen sekarang!